Opini Hukum: Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu menyisakan pertanyaan mendasar: apakah aparat penegak hukum mulai memasuki wilayah yang tidak sepenuhnya dipahami, yakni dunia industri kreatif? Dalam tuntutannya, Jaksa menilai adanya mark-up anggaran dengan salah satu indikator bahwa proyek yang direncanakan selama 30 hari kerja ternyata diselesaikan hanya dalam 12 hari. Bahkan, lebih jauh lagi, muncul pernyataan yang cukup menggelitik nalar publik: ide dan proses editing dianggap tidak perlu dibayar. Pandangan ini tidak hanya problematik, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden berbahaya. Efisiensi Bukan Kejahatan Dalam praktik profesional, khususnya di sektor kreatif, durasi kerja bukanlah satu-satunya indikator nilai. Penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat justru mencerminkan efisiensi, pengalaman, dan kapasitas teknis yang mumpuni. Jika logika bahwa “lebih cepat berarti mark-up” digunakan, maka setiap bentuk efisiensi berpotensi dikriminalisasi. Ini jelas bertentangan dengan semangat profesionalisme dan produktivitas yang selama ini justru didorong oleh negara. Mengabaikan Nilai Ekonomi Kreatif Pernyataan bahwa ide dan editing tidak perlu dibayar menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman terhadap industri kreatif. Dalam realitasnya, nilai utama dari sebuah karya videografi justru terletak pada konsep, storytelling, dan proses editing—bukan sekadar pengambilan gambar. Menganggap ide sebagai sesuatu yang “gratis” sama saja dengan menafikan eksistensi ekonomi kreatif itu sendiri. Padahal, negara melalui berbagai kebijakan telah menempatkan sektor ini sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi nasional. Kontrak yang Disepakati, Mengapa Dipersoalkan? Fakta yang tidak kalah penting adalah bahwa pihak videografer telah mengajukan penawaran harga sejak awal, dan harga tersebut disepakati oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dalam prinsip hukum perdata, kesepakatan para pihak merupakan dasar yang mengikat. Selama tidak ada unsur penipuan, paksaan, atau persekongkolan jahat, maka kontrak tersebut sah dan berlaku sebagai “undang-undang” bagi para pihak. Jika kemudian kesepakatan itu dipersoalkan secara pidana tanpa dasar yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga kepastian hukum dalam setiap hubungan kerja sama. Di Mana Kerugian Negara? Dalam perkara korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Jika pekerjaan telah selesai, hasilnya ada, dan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana letak kerugian negara? Perbedaan persepsi atas nilai harga tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi kerugian negara, apalagi dijadikan dasar pemidanaan. Bahaya bagi Industri Kreatif Pendekatan seperti ini berisiko menimbulkan efek jera yang keliru. Para pelaku industri kreatif bisa menjadi enggan bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir setiap penawaran harga akan ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana. Jika ini terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. Menempatkan Hukum Pidana Secara Proporsional Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama untuk menyelesaikan setiap persoalan, terlebih yang bersifat kontraktual. Ketika persoalan yang muncul adalah perbedaan penilaian atas harga jasa, maka mekanisme administratif atau perdata seharusnya lebih dikedepankan dibandingkan pendekatan pidana.
Penutup Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemahaman terhadap konteks sosial dan ekonomi yang berkembang. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan keadilan substantifnya, dan justru berubah menjadi alat yang membungkam kreativitas. Jika ide dan kreativitas mulai dipandang sebagai sesuatu yang “tidak bernilai”, maka yang kita hadapi bukan hanya persoalan hukum, melainkan kemunduran cara pandang terhadap masa depan ekonomi itu sendiri.