
Cilacap, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Cilacap kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan Terdakwa II Muhammad Riyadzussolihin. Sidang yang berlangsung pada hari ini beragenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa II.
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Hardjian Anwar, S.H. bersama Burhan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum MHA & Rekan Law Office Kantor Hukum yang berafiliasi dengan LBH Depok selaku Penasihat Hukum Muhammad Riyadzussolihin, menyampaikan bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maupun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Muhammad Hardjian Anwar, S.H., fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Muhammad Riyadzussolihin hanya pernah mengajukan satu kali fasilitas pembiayaan kepada PT. Finansial Integrasi Teknologi pada tanggal 29 Desember 2023 dan pembiayaan tersebut telah diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Adapun pinjaman berikutnya yang menjadi objek perkara dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Muhammad Riyadzussolihin dengan menggunakan data pribadi miliknya.
Lebih lanjut, Muhammad Hardjian Anwar, S.H. menjelaskan bahwa selama persidangan terungkap fakta penting mengenai proses pengajuan pinjaman yang dilakukan melalui aplikasi yang berada dalam penguasaan pihak internal PT. Finansial Integrasi Teknologi. Berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah dan fakta yang terungkap di persidangan, pengajuan pinjaman tersebut dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan data pribadi Muhammad Riyadzussolihin tanpa persetujuannya.
Selain itu, Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa cek yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hakikatnya hanya diberikan sebagai jaminan administratif atas pinjaman pertama yang telah dilunasi. Oleh karena itu, menurut Penasihat Hukum, cek tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun hubungan sebab akibat dengan pinjaman tanggal 4 Maret 2024 yang menjadi objek perkara.
Muhammad Hardjian Anwar, S.H. menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuji di persidangan, posisi Muhammad Riyadzussolihin justru lebih tepat dipandang sebagai korban daripada pelaku tindak pidana.
“Seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah mengajukan pinjaman yang menjadi objek perkara, tidak pernah menguasai aplikasi pinjaman, tidak pernah menikmati hasil pencairan dana, dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Sebaliknya, fakta persidangan memperlihatkan bahwa data pribadi klien kami telah digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan beliau. Oleh karena itu, kami meyakini Muhammad Riyadzussolihin merupakan korban dalam perkara ini,” ujar Muhammad Hardjian Anwar, S.H.
Senada dengan hal tersebut, Burhan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pembelaan yang diajukan tidak dibangun atas asumsi, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang telah berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan dinilai secara objektif, cermat, dan menyeluruh sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran materiil,” ujar Burhan, S.H., M.H.
Melalui Nota Pembelaan yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum memohon agar Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan Muhammad Riyadzussolihin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, serta menjatuhkan putusan yang membebaskan Terdakwa II dari seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Tim Penasihat Hukum berharap seluruh proses peradilan tetap berpedoman pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh hukum acara pidana.
Selanjutnya: Sidang Pledoi Muhammad Riyadzussolihin Digelar di PN Cilacap, Kuasa Hukum Nilai Kliennya Merupakan Korban Penyalahgunaan Data