
Artikel ini disusun oleh:
Muhammad Hardjian Anwar, S.H.
“Saya merupakan anak ke 3 dari 5 bersaudara, sebelum meninggal dunia orangtua saya memberikan wasiat agar kebunnya dikelola oleh saya dan menjadi milik saya, saya menganggap hal ini sebagai amanah yang harus saya kerjakan, akan tetapi saudara-saudara saya keberatan terhadap hal ini dan ingin kebun tersebut menjadi harta waris dan dibagi kepada ahli waris lainnya, saya ingin menanyakan bagaimana ketentuan hukumnya? Terimakasih” (Anonim)
Terimakasih banyak atas pertanyaan yang telah saudara ajukan, berikut ini adalah jawaban kami
Pendahuluan
Wasiat merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum kewarisan Islam yang berfungsi sebagai sarana untuk mendistribusikan harta peninggalan seseorang sebelum wafat kepada pihak tertentu. dalam praktiknya, seringkali muncul persoalan terkait pemberian wasiat kepada ahli waris, yang menimbulkan polemik dan perdebatan terutama dalam pembagian harta waris yang mana seringkali terjadi salah satu ahli waris ingin menguasai salah satu harta waris tertentu dengan alasan dirinya telah diberikan amanah wasiat dari almarhum sementara ahli waris lainnya tidak setuju, lalu bagaimana pandangan fikih klasik maupun dalam hukum positif di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menanggapi hal ini?
Permasalahan ini menjadi penting dan perlu disampaikan karena menyangkut prinsip keadilan, kepastian hukum, serta potensi konflik antar ahli waris.
Pengertian Wasiat
Secara bahasa, wasiat berarti pesan atau perintah. Sedangkan secara istilah dalam fikih, wasiat adalah pemberian seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.
Dalam hukum Islam, wasiat memiliki dasar yang kuat, antara lain dalam Al-Qur’an:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ ࣙالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَۗ ١٨٠
“Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 180)”
Namun, ketentuan ini kemudian mengalami perkembangan. Ayat tentang wasiat dalam QS. Al-Baqarah ayat 180 dipandang telah mansukh (dihapus) dengan turunnya ayat-ayat kewarisan dalam QS. An-Nisa’ ayat 11–12, yang mengatur pembagian harta warisan secara lebih rinci. Sejak saat itu, kewajiban memberikan wasiat tidak lagi berlaku secara umum. Meskipun demikian, wasiat tetap diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagai pelengkap dari sistem pembagian waris yang telah diatur secara jelas dan baku dalam Al-Qur’an.
Wasiat kepada Ahli Waris dalam Perspektif Fikih
Mayoritas ulama (jumhur), seperti mazhab Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa: Wasiat kepada ahli waris pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali jika seluruh ahli waris lainnya memberikan persetujuan.
Dasar hukum utama adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث
“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i)
Dalam Riwayat lain disebutkan:
لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة
“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).
Dalam Kitab Fiqih Fathul Qarib dijelaskan:
(وَلَا تَجُوْزُ الْوَصِيَّةُ لِوَارِثٍ) وَإِنْ كَانَتْ بِبَعْضِ الثُّلُثِ (إِلَّا أَنْ يُجِيْزَهَا بِاقِيْ الْوَرَثَةِ) الْمُطْلَقِيْ التَّصَرُّفِ
“Tidak diperkenankan wasiat pada ahli waris walaupun diambil dari sebagian sepertiga dari harta orang yang berwasiat, kecuali jika ahli waris yang lain yang mutlak tasharruf setuju”[1]
Alasan Larangan
- Untuk menjaga keadilan dalam pembagian warisan.
- Menghindari konflik antar ahli waris.
- Karena bagian waris sudah ditentukan secara pasti (faraidh).
Ketentuan Wasiat dalam KHI
Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan wasiat terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).Pasal 195 ayat (3) KHI menyatakan:
“Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.” Ketentuan ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama dalam Kitab-Kitab fikih.
Pembatasan Pembagian Wasiat
Pada dasarnya terdapat batasan terhadap besaran harta yang dapat diberikan kepada pihak lain sebagai wasiat, yakni paling banyak sebesar 1/3 dari keseluruhan harta, meskipun demikian, para ulama Fiqih sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab fiqih dan KHI mengecualikan dan membolehkan harta wasiat lebih dari 1/3 dengan syarat pembagian tersebut harus disetujui oleh para ahli waris lainnya.
Sebagaimana lengkapnya dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan:
(وَهِيَ) أَيِ الْوَصِيَّةُ (مِنَ الثُّلُثِ) أَيْ ثُلُثِ مَالِ الْمُوْصِيْ (فَإِنْ زَادَ) عَلَى الثُّلُثِ (وُقِفَ) الزَّائِدُ (عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ) الْمُطْلَقِيْ التَّصَرُّف فَإِنْ أَجَازُوْا فَإِجَازَتُهُمْ تَنْفِيْذٌ لْلْوَصِيَّةِ بِالزَّائِدِ وَإِنْ رَدُّوْهُ بَطَلَتْ فِيْ الزَّائِدِ
“Wasiat diambilkan dari sepertiga harta orang yang berwasiat, Sehingga, jika lebih dari sepertiganya, maka yang lebih tergantung pada persetujuan ahli waris yang mutlak tasharrufnya, Jika mereka setuju, maka persetujuan mereka adalah bentuk realisasi wasiat dengan harta yang lebih dari sepertiga, Jika mereka menolak, maka hukum wasiat menjadi batal pada bagian yang lebih dari sepertiga”
Begitupun KHI mengatur pembagian wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 195 selengkapnya disebutkan:
- Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
- Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Kesimpulan
Pengaturan mengenai wasiat, baik dalam perspektif fikih maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada dasarnya melarang pemberian wasiat kepada ahli waris, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Ketentuan ini hadir untuk menjaga keseimbangan, keadilan, serta mencegah timbulnya konflik dalam pembagian harta warisan.
Di samping itu, pemberian wasiat juga dibatasi maksimal sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan, kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujui jumlah yang lebih besar. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyusun wasiat menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk memberikan kepastian hukum, wasiat sebaiknya disusun secara tertulis di hadapan notaris dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Langkah ini tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Jangan tunggu hingga sengketa terjadi.
Apabila Anda menghadapi permasalahan hukum terkait harta waris dan wasiat, atau membutuhkan pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum yang aman dan sah, kami siap membantu Anda dengan pendekatan profesional, tepat, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Anda.
Konsultasikan permasalahan Anda sekarang juga.
[1] Source: https://www.terjemahankitab.com/2025/04/terjemah-kitab-fathul-qorib-bab-wasiat.html
